Jejamo.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terus menindaklanjuti persoalan dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona di Desa Sriagung, Kecamatan Sungkaijaya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dicky Zoharuddin kepada jejamo.com,Minggu, 25/9/2/2016.
Dicky Zoharuddin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti persoalan tersebut dan meminta keterangan ketua dan bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertugas memfasilitasi pembuatan sertifikat Prona beberapa waktu lalu.
“Dari keterangan ketua dan bendahara Pokmas, mereka mengakui jika dana yang diberikan ke Pokmas merupakan sumbangan sukarela dan kesepakatan bersama masyarakat. Itu untuk proses penerbitan sertifikat, akta jual beli (AJB), biaya pengukuran, dan biaya transportasi,” ujarnya.
Dicky memaparkan, meski demikian, pihaknya akan mendalami keterangan Pokmas tersebut. Tak hanya itu, pendalaman juga akan dilakukan terhadap keterangan masyarakat.
“Untuk itu kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten setempat selaku aparat pengawal internal pemerintah (APIP),” paparnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com