Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dugaan Pungli di Balik Jeruji Besi, Ini Kata Kepala Bapas Kota Metro

Kepala Bapas Kelas IIA Kota Metro, Sukir. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari balik jeruji besi. Seorang narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang masih berada dalam cakupan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Metro, mengaku dimintai sejumlah uang dengan alasan mengurus administrasi.

Diketahui, Bapas Kota Metro sendiri merupakan satu di antara empat balai permasyarakatan di Provinsi Lampung, dengan 3 cakupan wilayah kerja Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur.

Narasumber yang enggan disebut namanya itu mengaku takut, khawatir jika informasi yang ia sebutkan soal praktik pungli di lapas menjadi masalah, baik untuk keluarganya yang sedang menjalani hukuman pidana atau bahkan menjadi jerat hukum untuk dirinya sendiri.

“Ya takutnya nanti keluarga saya yang lagi di penjara malah dipersulit. Lagian, itu kalau memang gratis, artinya kan pungli. Nah, saya kan yang ngasih duitnya, artinya pelaku juga. Cuma ya gimana lagi, dari pada nanti susah di sana, ya sudah bayar aja apa boleh buat,” kata dia kepada Jejamo.com, Senin, 28/8/2023.

“Yang jelas, infonya begitu. Kami yang ngasih uang ke sana. Dengar-dengar memang pasarannya itu Rp3 jutaan. Malah mungkin bisa lebih,” lanjutnya.

Dia mengaku terpaksa menuruti kehendak pihak lapas lantaran telah rindu dengan saudaranya. Sudah sejak lama dia tak pernah bertatap muka secara langsung dengan kerabatnya yang sedang menjalani hukuman pidana penjara itu.

“Ya mau gimana lagi. Di dalam penjara itu kan sudah susah, semakin lama ya semakin susah. Kasihan kan? Lagi pula, saya kepinginnya dia bisa cepat keluar, bebas,” keluhnya.

Terpisah, Kepala Bapas Kelas IIA Kota Metro, Sukir, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta biaya administrasi dalam bentuk apa pun kepada keluarga atau warga binaan. Bahkan praktik semacam itu dilarang dilakukan di lingkup kerjanya.

“Di Bapas Metro ini, kita melayani pengurusan Pembebasan Bersyarat atau PB, Cuti Bersyarat atau CB, dan di awal tahun itu kami juga mengurus program asimilasi. Itu diberikan kepada narapidana dan bisa dilakukan dengan syarat dia berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, keluarga mau menerima, masyarakat mau menerima, hanya itu. Itu adalah bagian dari pelayanan publik dan tidak ada pungutan biaya. Jadi itu sama sekali tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pengurusan administrasinya,” kata Sukir saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya.

“Secara teknis, mereka itu kan dapat usulan, barulah diserahkan ke kami. Saya, di sini itu kan tidak ada. Jangan sampai ada pungutan. Artinya kalau mereka masih melakukan, silakan untuk tanggung jawab masing-masing. Saya sudah ingatkan untuk tidak melakukan itu. Kalau terjadi masalah, ya saya tidak bertanggung jawab. Biasanya, kalau sudah ada masalah, baru mereka laporan ke saya. Saya kan sudah ingatkan, jangan gitu ya,” lanjutnya.

Sukir menjelaskan, di dalam sejumlah regulasi bahkan pungutan administrasi semacam itu memang tidak ada, karena ada beberapa hak yang harus diberikan kepada warga binaan, baik yang masih harus menjalani masa tahanan, pun narapida yang akan segera bebas dari penjara.

“Regulasinya ada. Itu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, lebih detail lagi di Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat. Itu merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan,” tandasnya.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini