Jejamo.com, Tanggamus – Inspektorat Tanggamus akan memanggil Kepala Pekon Gading serta turun ke lapangan untuk menggali informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan yang dilakukan oleh kepala pekon setempat.
Sekertaris Inspektorat, Gustam Apriansyah kepada Jejamo.com mengatakan, pihaknya akan melakukan telaah dugaan penipuan, pungli program PTSL, anggaran fiktif, dan juga dugaan tanah hibah fiktif yang dimuat beberapa media massa online.
Menurut Gustam, meski dugaan pungli dan penipuan itu ranahnya pidana, dirinya tetap akan memanggil dan meminta klarifikasi si kepala pekon. Namun, untuk penanganannya merupakan ranah pihak kepolisian. Dia juga tidak melarang jika ada pihak yang akan melaporkan dugaan pungli dan penipuan itu ke pihak kepolisian.
“Inspektorat dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk meneliti Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Pekon (RAPBP) serta Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pekon Gading dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022,” jelas Gustam, Senin, 9/1/2023.
Sementara itu, Camat Pugung Ahmadyani belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui sambungan telepon.
Di lain pihak, Sekretaris DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Tanggamus Edi Subagio akan melayangkan somasi apabila Kepala Pekon Gading, Hendri Wirawan, tidak mengklarifikasi dugaan pungli dengan menjual nama media masa untuk meminta sejumlah uang kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) pekon setempat pada awal Oktober 2022 lalu.
“Kalau dalam minggu ini kepala pekon tersebut belum memberikan penjelasan, kami berencana melaporkan dugaan pungli dan penipuan itu ke Polres Tanggamus. Karena sudah melakukan fitnah dan penipuan dengan menjual nama media massa untuk memuluskan niatkan jahatnya. Apalagi setelah masalah ini mencuat, dirinya menghubungi salah satu TPK dan mengatakan uang sebesar Rp5 juta yang diterimanya sudah ia titipkan kepada Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Pekon Gading,” ujar Edi Subagio.
Kasus tersebut mencuat setelah Kepala Pekon Gading Hendri Wirawan meminta uang Rp1,5 juta kepada TPK pekon setempat untuk mengurus kasus dengan media massa. Namun, setelah uang diserahkan dirinya mengatakan media yang dimaksud malah meminta uang sebesar Rp30 juta.
Kemudian anggota TPK Pekon Gading berembuk dan sepakat menyiapkan uang Rp5 juta dan berencana bertemu langsung sembari menyerahkan kepada pihak media massa tersebut. Hendri Wirawan kemudian meminta dirinya saja yang akan menyerahkan kepada perwakilan media tersebut.
Hendri sendiri membantah apa yang disampaikan warganya tersebut. Menurut dia, dirinya tidak pernah meminta uang kepada TPK dengan dalih apa pun. Dia juga menantang untuk dipertemukan dengan narasumber Jejamo.com.
“Apa yang mereka tuduhkan itu tidak benar, bahkan tim Tipikor Polres Tanggamus sudah turun ke pekon melakukan pemeriksaan, semua data-data yang mereka minta sudah saya serahkan,” jelasnya.(*)[Zairi]