Jejamo.com, Bandar Lampung – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung menilai Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin mengintimidasi hak sipil.
Pasalnya, Rektor beberapa waktu lalu mengancam memecat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kepala Divisi Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum PBHI Lampung Heri Hidayat dalamnya, Minggu, 6/12/2015, mengatakan, pernyataan itu bentuk intimidasi hak sipil, di antaranya hak kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.
“Dan secara umum diskriminasi terhadap kelompok rentan/kelompok minoritas, dalam hal ini komunitas LGBT,” kata Heri. (Baca: Didemo Mahasiswa, Rektor Unila Mengaku Bangga).
Heri menambahkan, semestinya seorang pejabat institusi negara tidak reaksioner dalam menyikapi sesuatu persoalan. Terlebih isu tersebut muncul dari Facebook yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “
Ini terkesan tidak elok dan bertentangan dengan semangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia,” tambahnya.
Menurut Heri, stigma dan justifikasi “penyimpangan” maupun “kesesatan” terhadap aktivitas LGBT tanpa melihat secara cermat dan komprehensif, tidak sejalan dengan ciri khas institusi pendidikan yang bersandar pada koridor ilmu pengetahuan.
Jika pernyataan tersebut dilakukan Rektor dalam kapasitasnya pejabat institusi negara, ini bentuk ketidakmampuan negara melakukan pengormatan (to respect) dan perlindungan (to protect) terhadap hak-hak sipil warga negara sebagaimana diamanatkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1958, yang turunannya “International Covenant on Civil and Politic Right” (ICCPR) diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.(*)