Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Edarkan Obat terlarang, Anak Punk di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pelaku MAW, pengedar obat-obatan terlarang, diamankan di Mapolres Pringsewu. | Dok. Humas Polres Pringsewu 

Jejamo.com, Pringsewu – Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang anak punk karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Pelaku MAW (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, diringkus polisi saat sedang mengedarkan pil hexymer di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu dini hari, 27/5/2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasatnarkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.

“Namun, setelah dikembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket pil hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir,” ujar Iptu Rudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin, 29/5/2023.

Dalam periksaan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu marketplace media sosial Facebook. Obat-obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil dan diedarkan di wilayah Pringsewu.

Raymond juga menyebut, pelaku yang dikenal sebagai anak punk ini nekat melakoni kegiatan yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya.

“Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin. “Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(*) (Anhar)

Populer Minggu Ini