Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Edarkan Ratusan Tramadol, Perempuan Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Metro

Pelaku AD yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro karena kepemilikan ratusan butir tramadol. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap seorang wanita berinisial AD (25) pemilik obat-obatan berbahaya jenis tramadol sebanyak 279 butir. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan, pelaku AD ditangkap pada Senin, 6 Maret 2023 sekitar pukul 22:00 WIB. Menurut hasil penyidikan, wanita muda pemilik tramadol itu diduga merupakan pengedar obat psikotropika, mengingat jumlah yang mencapai ratusan butir tidak mungkin digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Biasanya pelaku AD itu sekali belanja itu 10 boks. Per boks isinya 5 lempeng. Artinya dalam satu kali belanja itu dia beli 500 butir. Nah, yang kita temukan di rumah pelaku itu hanya 27 lempeng yang utuh dan 1 lempeng yang isinya tinggal 9 butir,” kata Iptu AE Siregar kepada Jejamo.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 7/3/2023.

Kepada petugas, pelaku AD mengaku biasa menjual barang haram yang dibelinya dari media sosial tersebut kepada pembeli yang mayoritas dari kalangan remaja pelajar di lingkungan sekitarnya. Sedangkan aktivitas jual beli tramadol itu, diakuinya telah dijalani sejak 2022 lalu.

“Pelaku mengaku obat itu biasa dijual di kalangan remaja pelajar. Dia sendiri sudah mulai menjual tramadol sejak satu tahun terakhir. Beli dari medsos seharga Rp30 ribu per lempeng, dijualnya dengan cara mengecer Rp6 ribu per butir,” ungkap Iptu AE Siregar.

Ia menjelaskan barang bukti berupa ratusan butir tramadol itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah pelaku, kami menemukan barang bukti obat-obatan itu, yang disimpannya di dalam kantong kresek di dalam lemari,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kota Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD bakal dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.(*)(Anggi)

Populer Minggu Ini