Jejamo.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan empat jenis mi instan asal Korea yang dijual di Indonesia positif mengandung babi.
Keempat mi instan tersebut ialah U-Dong dan Mi Instan rasa Kimchi produksi Samyang, Mi Instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, dan Mi Instan Yeul Ramen dari Ottogi.
Hal ini terungkap dalam Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 untuk Kepala Balai Besar POM seluruh Indonesia. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan empat mi instan tersebut positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Menurut Dewi, juru bicara BPOM, belum jelas daerah mana saja yang sudah ditemukan menjual produk mi instan mengandung babi ini, bahkan di Jakarta pun belum dilakukan pengecekan. “Kami belum bisa memastikan di Jakarta. Dan kami baru dapat perintah. Kira-kira Senin kita akan mulai turun,” ungkapnya dilansir merdeka.com, Senin, 19/6/2017.
Dalam surat ini, ketiga produk mie instan mengandung babi tersebut mulai ditarik dari pasaran terhitung mulai Kamis 15 Juni 2017. BPOM juga telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.”Kita tidak ke toko. Kewajiban importir penyalur untuk melakukan penarikan,” ujar Dewi.(*)