Berita Lampung Tengah, jejamo.com – Polres Lampung Tengah (Lamteng) dalam Operasi Cempaka II 2015 berhasil menangkap empat orang pekerja seks komersil (PSK) dan tiga orang muncikari dari dua titik lokasi prostitusi terselubung di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Harto Agung Cahyono, mengatakan, mereka diciduk pada Selasa malam pukul 21.00 WIB, 3/11/2015.
Tiga muncikari yang ditangkap adalah Abbas (40) dan Ima (39), yang merupakan pasangan suami istri dan Ari (56).
Dari rumah Abbas dan Ima, polisi juga menangkap PSK yaitu Ln (21) warga Kecamatan Way Pengubuan, Ls (21) dan Ld (25), keduanya warga Kecamatan Terbanggibesar. Sedangkan dari rumah Ari, Polisi menciduk St (25), warga Lampung Utara.
“Penangkapan ini berawal dari sms keluhan dari masyarakat yang keberatan dengan adanya kegiatan prostitusi,” jelasnya kepada jejamo.com, Rabu, 4/10/2015.
Agung Cahyono menjelaskan, untuk tiga muncikari akan dijerat pasal 506 dan 296 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. Sementara untuk pada PSK akan dibina supaya bisa mencari pekerjaan lain.
Agung Cahyono memperingatkan kepada pemilik prostitusi terselubung di Lamteng untuk berhenti beroperasi.”Kami tidak memberi toleransi, sebelumnya sudah kami peringatkan,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya