Jejamo.com, Lampung Tengah – Anggota Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah menggerebek pelaku pungli di Jalan Lintas Sumatera di simpang Terbanggibesar, kabupaten setempat.
Sebanyak empat tersangka pelaku pungli dibekuk.
Pelaku pungli ini meresahkan warga dan pengendara truk yang melewati jalan ini.
Dua pelaku yang dibekuk baru bebas dari penjara lewat program asimilasi di lembaga pemasyarakatan.
Penggerebekan ini bermula dari viralnya sebuah video amatir warga yang merekam pemalakan. Video dengan panjang 40 detik itu menjadi awal langkah penggerebekan oleh polisi.
Kepala Unit Resum Polres Lampung Tengah Ipda M Putra Ramdhoni mengatakan, dalam operasinya, petugas menyita dua motor yang digunakan pelaku.
Kata Ipda M Putra Ramdhoni, pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. [Raeza Handani]