Jejamo.com, Bandar Lampung– Peristiwa penangkapan tujuh pelaku diduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering, di Gedung Graha Kemahasiswaan Universitas Lampung (Unila), membuat terkejut para anggota sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menempati gedung tersebut.
Jumat, 19/8/2016, kemarin aparat Polda Lampung menangkap tujuh orang yakni Alvin Qomarudin (22), M. Iqbal Yunanda (22), Panji Bangkit (22), Ali Sujatmiko (23), Ricard Hero (23) dan Rahman Ramadho (23), selain itu satu pelaku Razin (22) tukang parkir.
Menurut salah satu mahasiswa Unila, tergabung dalam UKM Teknokra, Kurnia Mahardika (22), ia tak menyangka ada pengedar ganja di dalam kampus dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram.
“Secara pribadi kami yang berada di dalam UKM disini terasa tercemar dengan adanya kejadian tersebut. Apalagi mereka itu ditangkap di lingkungan kampus,” ujarnya kepada jejamo.com, di gedung Graha Kemahasiswaan Unila. Sabtu,20/8/2016.
Menurutnya, ketujuh yang ditangkap bukanlah anak UKM Unila. “Kami tidak ada yang mengenal para pelaku, kalau ada pasti kami kenal dan mereka juga jarang nongkrong di atas situ. Saya saja baru tahu mereka nongkrong situ, informasi yang saya dapat keenam dari mereka mahasiswa FISIP,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemungkinan besar nanti Rektorat akan melakukan sidak di gedung Graha Kemahasiswaan Unila dan dirinya berharap semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com