Jejomo.com, Lampung Utara – Pembina Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTP2A) Kabupaten Lampung Utara, Endah Kartika Prajawati, mengecam perbuatan Pakroni (39), warga Dusun Gebuk Jaya, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, yang tega menggagahi anak kandungnya berinisial AP berusia 3,5 tahun.
Hj Endah mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak merupakan salah satu perbuatan keji. Ia meminta pelaku diberikan hukuman berat. “Apalagi ini yang menjadi korban anak kandungnya sendiri.” ujar Endah saat diwawancarai jejamo.com, Rabu, 3/8/2016.
Endah mengaku akan menindaklanjuti peristiwa itu bersama pengurus PPTP2A dan akan memberikan perlindungan kepada korban. “Karena masih balita, maka kami akan berkomunikasi dengan orang tuanya guna diberikan pengetahuan,” papar istri Bupati Lampung Utara tersebut.
Sementara ditempat terpisah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampura, Imam Hanafi, mengaku telah mengunjungi korban AP beberapa hari lalu. Menurut Imam, pihaknya sangat mengutuk tindakan pelaku.
Ia juga meminta agar penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman berat, sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak. “Kami juga akan memberikan bantuan untuk mengembalikan trauma psikologis yang dialami korban,” terang Imam.
Diberitakan sebelumnya, Pakroni dibekuk polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 3,5 tahun dan berinisial AP, pekan lalu. Menurut Kasat Reskrim AKP Supriyanto, perbuatan biadab pelaku dilakukan pada 23 Juli 2016 dirumahnya sendiri.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com