Jejamo.com – Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter terancam diblokir di Indonesia. Hal ini terkait dengan rencana pemerintah yang ingin menjaring pajak dari berbagai aplikasi tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono mengatakan, kementeriannya meminta semua penyedia layanan OTT berbadan hukum bentuk usaha tetap (BUT)
“Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa mereka diminta kerja samanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia, baik melalui joint venture maupun kerja sama dengan operator telko,” tulis Bambang melalui pesan pendek kepada Antara News, Jumat, 26/2/2016.
Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan pemasukan kepada negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi tanpa ada penyaringan pajak. Selain itu, melalui aturan baru ini, Bambang berharap pemain OTT melakukan sensor secara mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif, seperti pornografi dan terorisme.
“Di mana mereka bisa bayar pajak dan memenuhi aturan perundang-undangan, khususnya tentang norma konten di Indonesia,” ujarnya.
Sementara soal kapan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan, Bambang menyebutkan masih dalam transisi. Dia juga menuturkan Kementerian akan memberdayakan pemain OTT lokal. “Ya, memang ada masa transisi, tapi belum ditentukan berapa lama. Juga kita perlu berdayakan teman-teman OTT lokal,” ujar Bambang.(*)
Tempo.co