Jejamo.com, Lampung Selatan – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan sedikitnya menangkap delapan pengguna narkotika selama Februari 2016. Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Syahrial mengatakan, dari beberapa pelaku yang tertangkap, ada beberapa tersangka yang dibekuk saat melintas di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni.
“Tersangka yang ditangkap saat pemeriksaan rutin di SI itu barang buktinya tidak banyak. Kami menangkap karena mereka menyimpan dan menggunakan narkotika,” ungkap Syahrial, Senin (22/2/2016).
Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap yakni Sarya Janong (38), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur yang ditangkap Rabu, 3/2/2016, sekitar pukul 18.00 WIB di Seaport Interdiction. Barang bukti yang disita adalah plastik sisa dan empat potongan sedotan.
Selanjutnya, Andika Nugraha (19), warga Jalan Sinarlaut Kelurahan Way Urang Lamsel. Kemudian  Kasmir (27) dan Okta Aldiansyah (18), warga Jalan Kolonel Makmun Rasyid Way Urang Kalianda dengan barang bukti sebuah plastik berisikan sabu seberat 0,02 gram.
Tersangka lain Robertus Zebua (21), warga Kampung Gunung Cahya, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dengan barang bukti satu linting berisi ganja.
Kemudian Antoni (29), Pulung (38), Heru (33) dan Hermansyah (32) warga Dusun Bunut, Way Ratai Pesawaran, dengan barang bukti plastik klip bekas pakai serta seperangkat alat isap sabu.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com