Jejamo.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana memberlakukan penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan bagi penjual di supermarket, hipermarket, dan minimarket. Selain itu, konsumen juga diwajibkan untuk membayar setiap kantong plastik yang dipakai saat berbelanja.
Aturan ini disambut baik oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey. “Selama ini memang retail adalah pihak penyumbang kantong plastik terbesar,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 12/1/2016. Seperti dikutip Tempo.co.
Selain itu, penggunaan kantong atau tas belanja yang bisa dipakai berkali-kali juga dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Menurut Roy, penggunaan kantong belanja ini memang telah diterapkan di beberapa retail, namun masih belum banyak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh retail mulai menggunakannya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Roy mengatakan, kantong plastik yang kebanyakan digunakan saat ini memang merupakan bahan plastik yang sulit terurai. “Hal itu bisa membahayakan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Meski menyambut baik, namun Roy berharap pemerintah memberi tenggang waktu pada Aprindo guna melakukan sosialisasi kepada seluruh retail untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
“Kami tidak ingin nanti konsumen berpikir ini adalah salah satu cara untuk mengambil keuntungan lebih. Paling tidak, butuh waktu transisi selama enam bulan untuk sosialisasi,” paparnya.
Sementara itu, dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2016 mendatang, pemerintah akan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar. Kebijakan ini akan menyasar dunia usaha peretail modern, dan masyarakat. Penerapan plastik berbayar ini akan dilakukan secara bertahap.(*)
Tempo.co