Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

FMPAB Laporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke KPK

Menteri ESDM Sudirman Said | smeaker.com
Menteri ESDM Sudirman Said | smeaker.com

Berita Nusantara, jejamo.com – Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB)  melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melanggar tentang pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 dan perpanjangan izin ekspor konsetrat selama 6 bulan dari 28 Juli 2015-26 Januari.

Dilansir jejamo.com dari Okezone, Jumat, 20/11/2015, Koordinator Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) Varhan Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti bahwa Sudirman melakukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

“Sehubungan dengan penerbitan surat nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015, yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara demi kepentingan asing dan atau pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujar Varhan di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/11/2015) malam.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disebutkan, bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.(*)

 

Populer Minggu Ini