Jejamo.com, Bandar Lampung – Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (Forkom UKM) Universitas Lampung (Unila) mengecam tindakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) yang mensosialisasikan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan dan Pembubaran UKM.
Riko Ardiansyah (Administrasi Bisnis ’17), Koordinator Forkom UKM-U mengatakan tidak patut DPM-U bertindak demikian.
Menurutnya, UKM dan DPM posisinya setara dalam statuta Unila.
“Kami nilai tidak pantas DPM-U masuk ranahnya UKM. Sikap demikian menunjukkan DPM tidak menghargai para ketua umum UKM. Pembentukan dan pembubaran UKM juga sudah diatur dalam statuta Unila,” kata Riko dalam rilis yang diterima jejamo.com hari ini.
Dia mengatakan, DPM tak bisa mengintervensi UKM dalam hal apa pun. RUU tersebut dinilai wujud ikut campur tangan urusan UKM.
“Semua memiliki AD/ART masing-masing. Kami diberi kebebasan oleh Unila sebagai lembaga otonom. Kalau RUU ini disahkan, tandanya mereka tidak ingin setara,” tuturnya.
Ia menambahkan, RUU ini setiap tahun berusaha untuk disahkan DPM-U dan mengalami penolakan dari UKM.
Nathasya (Kehutanan ‘17), Ketua Umum UKM Mapala setuju menolak RUU tersebut.
Menurutnya, RUU tersebut bertolak belakang dengan statuta Unila Pasal 104.
“Jika RUU tersebut disahkan tahun ini tidak menutup kemungkin tahun-tahun berikutnya terkait pengajuan dana dan kegiatan UKM diatur DPM,” ujarnya.
Senada dengan Nathasya, Kurnia Sandi (Administrasi Bisnis ’17) Ketua Umum UKM Merpati Putih mengatakan RUU tersebut bertolak belakang dengan statuta Unila.
Ia menilai tindakan DPM-U melangkahi posisi UKM-U.
“Harusnya adakan forum diskusi dulu dengan UKM sebelum sosialisasi. Kalau langsung sosialisasi seolah-olah semua UKM setuju,” ujarnya. []