Jejamo.com, Bandar Lampung– Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Lampung membubarkan secara paksa pemutaran film “Kucumbu Tubuh Indahku” yang sedang diputar di Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL), kompleks PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Senin, (12/11/2019).
Pengurus DKL Hermansyah GA mengatakan, pertunjukan film bagian dari seni. Jadi dalam pemuturan film ini pihaknya mengedepankan seni, bukan persoalan etika atau norma yang dilarang agama.
“Berkaitan dengan film ini hal-hal yang wajar saja di dalam pertunjukan film. Lantas kalau FPI melarang dan sebagainya, FPI jangan langsung mengambil sikap,” ujarnya.
Hermansyah meminta FPI harus mempelajari terlebih dahulu film ini. Sehingga tidak mempersepsikan film ini pada pornografi dan LGBT.
“Kalau mereka sudah mempelajari film ini baru bisa mengambil sikap. Tetapi kalau belum mempelajari bagaimana bisa tahu,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sengaja tidak memberikan kopian film tersebut karena melanggar kode etik.
Tetapi bukan dari DKL-nya melainkan dari komunitas film yang tak bisa memberikan kopian filmnya.
“Karena dalam kode etik perfilman dilarang mengkopi film itu. Kalau DKL ini hanya memfasilitasi saja, siapa pun bisa pakai. Pemutaran film ini dari komunitas Klub Nonton,” paparnya.
Dirinya menyebut film “Kucumbu Tubuh Indahku” yang disutradarai Garin Nugroho itu judulnya agak nyeleneh. Tetapi dalam film itu sebenarnya gerak tari yang memakai tubuh.
“Sebenarnya gerakan tubuh itu ekspresi yang indah sehingga film ini masuk nominasi Oscar. Jadi film ini betul-betul luar biasa,” urainya.
Sementara itu, Kepala Divisi Film DKL Dede Safara Wijaya mengatakan, alasan film karya Garin Nugroho diputar di gedung DKL untuk mengapresiasi dan melihat kualitas film tersebut.
“Kami tidak mengambil sudut pandang lain. Kami hanya mengapresiasi, tidak ada hal lain,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]