Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Fraksi PKS Serius Kawal LGBT dan Miras jadi Objek Terlarang dalam Undang-Undang

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini | ist

Jejamo.com, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengaku serius mengawal agar perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta peredaran bebas minuman keras (Miras) menjadi objek terlarang dalam undang-undang (UU).

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan bahwa pelarangan perilaku LGBT melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sementara miras melalui RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.

“Fraksi PKS serius mengawal agar perilaku LGBT dan peredaran bebas miras menjadi objek terlarang dalam undang-undang,” ujar Jazuli dalam diskusi bertajuk Indonesia Darurat LGBT dan Miras di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12/2/2018.

Dia menjelaskan, diskusi itu digelar untuk kembali menegaskan sikap tegas Fraksi PKS yang menolak perilaku LGBT dan penjualan miras secara bebas. Dia melanjutkan, fraksinya ingin seluruh rakyat menyadari bahwa Indonesia ini darurat LGBT, miras dan narkoba.

Terlebih, data-data telah banyak dipaparkan oleh peneliti, akademisi dan aktivis kemanusiaan dan ini sungguh sangat menyedihkan. Dia melanjutkan, tanpa disadari bahwa penyebaran LGBT, miras dan narkoba sudah sangat luas dan mengkhawatirkan bahkan menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa.”Ancaman terhadap ideologi, identitas dan karakter bangsa khususnya nilai-nilai agama, religius, dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Maka itu, dia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan permasalahan LGBT dan miras sebagai tanggung jawab moral bersama sebagai warga negara. “Ini soal penyimpangan nilai, identitas dan karakter bangsa kita dan jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kita bangsa yang berketuhanan dan beradab sesuai adat ketimuran. LGBT dan miras jelas bukan budaya kita, bukan Indonesia banget,” katanya.

Dia memaparkan bahwa salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku yang merusak itu berkembang luas dan merusak generasi bangsa adalah dengan melarangnya secara tegas dalam UU. Kendati demikian, Fraksi PKS pada saat yang sama mendorong dan mendesak pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial dan lembaga keagamaan untuk secara masif merangkul, merehabilitasi dan menyembuhkan setiap warga negara dengan perilaku LGBT dan ketergantungan miras dan narkoba.

“Mereka adalah saudara kita, anak-anak kita, dan bagian dari generasi bangsa yang harus mendapatkan perhatian dan pelayanan untuk sembuh dan direhabilitasi. Kita yakin perilaku LGBT serta kecanduan/ketergantungan pada miras dan narkoba bisa disembuhkan,” tuturnya.

Jadi, tambah Jazuli, bahwa tanggung jawab semua pihak menjadi dua simpul. Pertama, mencegah penyebaran perilaku dan penyimpangan melalui larangan yang tegas dalam UU. “Dan kedua, merangkul dan merehabilitasi mereka agar sembuh,” pungkasnya.(Sindonews.com)

Populer Minggu Ini