Jejamo.com, Kota Metro – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan mengatakan modus operandi pelaku berinisial YP (30) yang bekerja sebagai buruh cuci kendaraan dan merupakan warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
“Jadi waktu itu, Selasa, 14 Maret 2023 si pelaku YP ini meminjam sepeda motor teman kerjanya sendiri. Pelaku beralasan pinjam untuk menjemput pamannya. Tapi motor pinjaman itu malah digadaikannya ke orang lain,” kata Iptu Amirul Hasan, Rabu, 22/3/2023.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban ke Polsek Metro Barat, yang kemudian dia juga langsung menyerahkan pelaku YP ke petugas kepolisian.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC tahun 2005, warna hitam dengan nomor polisi BE 2248 FG, kemudian satu BPKB, dan STNK atas nama Sri Aguswati.
Nahas bagi pelaku, menjelang Ramadan ini dia harus menjalani penahanan di Polsek Metro Barat untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan guna bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ya kadang nafsu mengalahkan akal sehat. Tahu sebentar lagi puasa malah ngelakuin kejahatan,” tutup Kapolsek Metro Barat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pelaku YP bakal dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan ancaman hukuman dari pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(*) (Anggi)