Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Metro mengungkap kasus perdagangan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengintaian selama tiga bulan terakhir.
AKP Andri Gustami mengatakan, tersangka ID berasal dari Jabung, Lampung Timur.
Tersangka, kata dia, merayu PNL, 16 tahun, untuk mau bekerja di Metro.
PNL diiming-imingi gaji besar. Namun, setelah sampai di Metro, perempuan muda itu disuruh melayani pria yang memesannya.
“Upahnya Rp500 ribu. Hanya separuh yang diberikan ke korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa, 29/9/2020.
Ia menuturkan, warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tempat kejadian kemudian melapor ke polisi.
Saat diungkap, di rumah itu polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya ponsel yang berisi obrolan dengan pelanggan, selimut, dan tisu.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Tentang perdagangan anak di bawah umur dan perlindungan anak,” tutup Kasat Reskrim. [Abid Bisara]