Jejamo.com – Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 sekaligus tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 secara bersamaanakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, gaji tersebut diberikan pada Juli mendatang. Saat ini, rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 dan THR sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah harmonisasi, dikembalikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, barulah kemudian diajukan ke Presiden,” kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Hidayah Azmi Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa, 17/5/2016.
Hidayah mengatakan, dalam RPP itu memang tertulis bahwa gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan pada Juli. Namun belum ada tanggal pasti kapan gaji tersebut akan diberikan. “Apakah akan diberikan sebelum atau sesudah Lebaran, belum pasti,” ujarnya.
Sementara THR merupakan pengganti kenaikan gaji PNS setiap tahun. Namun besaran THR tahun ini akan lebih kecil daripada gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. “Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan,” paparnya
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada semua PNS dalam waktu dekat. “Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang Lebaran,” tuturnya.
Menurut Yuddy, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri karena biasanya kebutuhan PNS meningkat menjelang hari raya. Sedangkan mekanisme pencairan gaji ke-14 tersebut akan sama dengan mekanisme pencairan gaji ke-13 dengan besaran yang sama dengan satu kali gaji pokok.(*)
Tempo.co