Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gaji Ke-13 Siap Cair, Pemkot Metro Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

Kepala BPKAD Kota Metro Supriyadi. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, KOta Metro – Pemerintah Kota Metro saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai aturan pembayaran gaji ke-13. Pemerintah kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku siap membayarkan gaji ke-13 tahun ini.

“Untuk kesiapan pembayarannya gaji ke-13 tidak ada masalah, tapi saat ini kita masih menunggu keputusan PMK yang belum turun,” terang Kepala BPKAD Kota Metro Supriyadi, Kamis, 6/8/2020.

Ia juga mengatakan, untuk jumlah besaran gaji ke-13 tersebut, biasanya disesuaikan dengan pembayaran gaji terakhir. “Misalnya kalau nanti akan dibayarkan pada bulan September berarti besarannya sama dengan pembayaran gaji bulan Agustus. Namun, kalau dibayarkan bulan Agustus ini, maka pembayarannya disesuaikan pembayaran gaji bulan Juli,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan akan dicairkan pada Agustus ini.

Menurut Supriyadi, jika mengacu pada pembayaran gaji bulan Juli maka besaran uang yang akan dibayarkan mencapai Rp16 miliar lebih. Meski demikian, untuk kepastian jumlah pembayaran gaji ke-13 tersebut masih menunggu PMK.

“Untuk bagaimana teknisnya kita mengacu pada PMK. Termasuk mengenai aturan pembayaran gaji, apakah masih sama dengan teknis pembayaran THR lalu. Kalau mengacu pada pembayaran THR lalu, ada beberapa yang tidak mendapatkan termasuk ASN eselon II,” paparnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini