Jejamo.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar gaji ke-14 PNS di lingkungan pemerintah kota Bandar Lampung.
“Gaji 14 belum bisa dibayar, karena dana pemerintah kota Bandar Lampung terbatas,” ujar Herman saat dijumpai Jejamo.com di Gedung Semergou. Jumat, 1/7/2016.
Menurutnya, pihak Pemkot berjanji akan membayarkan gaji 14 PNS kota Bandar Lampung apabila Pemprov Lampung dapat membayar DBH senilai Rp 55 miliar.
“Bisa saja hari ini, bisa Juli, Agustus, September, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita. Karena duitnya sudah habis, lumayan sekitar 55 miliar DBH yang belum terbayarkan,” ujarnya.
Dipihak lain, salah satu PNS di kota Bandar Lampung mempertanyakan hubungan antara DBH dan gaji ke 14. Pasalnya, gaji 14 bersumber dari Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN).
“Setahu saya tidak ada hubungannya, tapi saya salut pemerintah kota Bandar Lampung masih adem ayem saja. Padahal, PNS yang bertugas di daerah Bengkunat, dimana daerah itu tidak memiliki banyak Bank seperti di kota Bandar Lampung, tetapi sudah menerima gaji 14.” kata PNS kota Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com