Jejamo.com, Tanggamus – Lapas Kelas II B Kota Agung menggandeng BNN Tanggamus dan Kodim 0424 dalam rangka melakukan razia kamar hunian usai salat tarawih pada Kamis malam kemarin, 21/4/2022. Razia gabungan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh lapas dan rutan, dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58.
Razia gabungan yang dilakukan 40 personel di Lapas Kota Agung tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan memberantas barang-barang terlarang serta berbahaya. Ini sebagai upaya deteksi dini dari adanya gangguan keamanan dan ketertiban sehingga dapat tercipta situasi aman dan kondusif di lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Kota Agung, Beni Nurrahman, mengatakan, razia gabungan itu merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 11 April 2022 No: PAS-5-UM.01.01-50 tentang Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Dikatakannya, jajaran Lapas Kota Agung berterima kasih kepada pihak yang siap membantu dan bersinergi dalam pelaksanaan giat razia pada. “Alhamdulillah, razia yang telah dilaksanakan malam ini tidak ditemukan barang terlarang seperti alat komunikasi, narkoba, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kepala BNN Tanggamus, Abdul Aris Wimsulamgi, menyampaikan kegiatan ini menandakan bahwa Lapas Kota Agung sudah steril dari penyalahgunaan handphone dan narkoba serta tidak menjadi sarang peredaran narkoba.
Sementara barang hasil sitaan dari razia tersebut di antaranya sendok stainless, gembok, korek api, botol, gunting dan beberapa alat yang diindikasi dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.(*)[Zairi]