Jejamo.com, Lampung Tengah – Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yakin warga di Kecamatan Terbanggibesar, Kampung Bandarjaya Timur dan Karang Endah yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait nilai ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang di bawah harga layak, akan mendapatkan haknya.
Loekman menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, memang ada kekhawatiran dari warga setempat bahwa apabila hal itu diajukan ke pengadilan akan berujung kekalahan.
“Saya punya keyakinan bila ada data pendukung lengkap mengenai harga pembanding di sekitar lingkungan. Kemudian tanpa adanya rekayasa pihak pengadilan, peninjauan ulang pembebasan lahan tol bisa terlaksana,” ujar Loekman kepada jejamo.com, Kamis, 10/03/2016.
Ia menambahkan, pada saat melakukan pembebasan lahan, Tim Apraisal tidak melakukan komunikasi dengan baik kepada masyarakat yang lahannya akan dibebaskan.
“Saya liat ini ada mis komunikasi antara warga yang terkena jalan tol dengan tim jalan tol, seperti pembayaran tanah yang sudah di patok seharga Rp. 35.000 permeter persegi di tolak warga karena sangat jauh dengan harga pasaran dan tidak umum,” terangnya.
Menurutnya, warga yang terkena lahan jalan tol agar dapat ikuti prosedur dengan mengajukan ke pengadilan dengan melakukan gugatan “Saya yakin dengan di lengkapi dokumen pembanding harga umum saya yakin pihak pengadilan tidak akan semaunya memutuskan,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com
Masyarakat selalu di arahkan pada prosudural, tpi pejabatnya sendiri gimana?…..