Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ganti Rugi Lahan Tak Selesai, Warga Bersama GMBI Gelar Demo di Kantor Pemkot Metro

Akis demonstrasi di depan kantor Pemkot Metro, Senin, 9/11/2020. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Puluhan warga bersama LSM GMBI Kota Metro menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkot Metro. Aksi ini didasari pengerjaan pelebaran jalan yang dinilai merugikan masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Metro.

Pengerjaan pelebaran jalan berlokasi di Jalan Cendrawasih Kelurahan Sumber Sari Metro Selatan. Terdapat 26 warga yang menuntut ganti rugi akibat pelebaran jalan, dengan total luas 970 meter persegi, uang menurut warga tanpa melalui izin pemilik lahan.

Wakil Wali Kota Metro Djohan mengajak sejumlah perwakilan dari organisasi GMBI bersama warga pemilik lahan untuk melakukan musyawarah agar menemukan solusi terbaik.

“Jadi dalam hal ini kalau memang benar tidak ada persetujuan warga dan pemilik lahan yang terimbas, dinas terkait bersalah, dan saya minta untuk segera menyelesaikan segera, yaitu apa yang menjadi hak warga atau pemilik lahan,” kata Djohan saat dikonfirmasi, Senin, 9/11/2020.

Djohan juga meminta kepada warga yang terkena pelebaran jalan, apabila mendapatkan ganti rugi harus menerima sesuai atauran atau zona wilayah terkait penetapan harga.

“Masalah ada ganti rugi atau tidak saya minta dari dinas terkait dan pemilik lahan untuk segera menyelesaikan sertifikat yang menjadi polemik, saya juga meminta kepada masyarakat apabila meminta ganti rugi jangan asal memberikan harga, dikarenakan penentuan harga sudah diatur sesuai zona wilayah, terlebih lagi pengerjaan sudah berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua GMBI Kota Metro Joko Eko Susilo mengatakan, akan melaporkan hal ini ke Polres Metro atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.

“Memang pada saat sebelum pengerjaan, pada 18 Febuari 2018, masyarakat sudah bermusyawarah dan sepakat menghibahkan tanahnya, namun hanya 1 meter. Tetapi kenapa saat pelaksanaan pelebaran mencapai dua hingga tiga meter dan tidak ada konfirmasi warga serta tidak ada ganti rugi. Warga merasa tertipu dan dirugikan, serta akan mengambil langkah hukum atas dugaan manipulasi pembebasan lahan,” jelasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini