Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 23 kilogram narkoba jenis ganja kering, Kamis, 9/2/2017.
Melalui Kantor Pos Tanjungkarang yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, barang haram itu akan dikirimkan ke alamat yang belum jelas atau alamat palsu.
Selain menggagalkan puluhan ganja, petugas juga menangkap para tersangka, yakni Feri Junaidi (26) warga Kampung Sawahlama, Kecamatan Tanjungkarang Timur; dan Dadang Sutisna alias Doni (29), warga Jalan Kamboja, Kebonjeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penggagalan puluhan ganja tersebut berdasarkan informasi dari petugas Kantor Pos Tannjungkarang bahwa ada sebuah paket yang mencurigakan.
“Saat petugas Kantor Pos memeriksa paket kardus, ternyata berisi puluhan narkoba jenis ganja kering,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Jumat, 10/2/2017.
Mendapatkan laporan itu, lanjut Murbani, pihaknya bersama Ditnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan selama tiga hari ke alamat tujuan pengiriman paket ganja itu.
“Setelah itu, kami melihat tersangka Feri Junaidi mau mengambil paket tersebut. Petugas mencoba melakukan penangkapan. Namun, tersangka mencoba melawan, terpaksa petugas menembak kakinya,” katanya.
Dia menuturkan, setelah petugas berhasil menangkap Feri, kemudian dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan paket ganja tersebut akan dikirimkan ke mana.
“Akhirnya tersangka mengaku, kalau semua barang itu akan dikirimkan ke rumah tersangka Dadang Sutisna. Feri menunjukkan rumah Dadang. Tapi, saat petugas menggerebek rumah tersangka, ia tidak ada di rumah,” terangnya.
Kemudian petugas menggeledah rumah tersangka Dadang dan menemukan empat pak plastik klip untuk membungkus sabu-sabu dan satu buah timbangan digital.
Murbani mengatakan, tiba-tiba Dadang menghubungi Feri Junaidi. Dadang meminta Feri mengirimkan segera paket ganja ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Yasir Hadibroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Petugas dan pelaku langsung menuju alamat yang dituju.
“Saat perugas tiba di lokasi dan akan melakukan penangkapan, tersangka Dadang mencoba menyerang petugas dengan golok. Petugas menembak tersangka hingga tersungkur. Setelah itu petugas langsung membawa pelaku ke rumah sakit. Saat sampai di RSUDAM, nyawa tersangka tidak tertolong,” tandasnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Lampung dan barang tersebut didapat dari Medan.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan para tersangka ini lebih dari satu kali mengirim barang ke Lampung,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com