Jejamo.com, Bandar Lampung – Sahrudin (25), warga Jalan Udang, Gang Bakri, Garuntang, Telukbetung Selatan, tega mencuri alat musik tradisional yang terdiri dari satu gendang dan dua gong milik orangtuanya sendiri. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada 17 Oktober 2016.
Akibat perbuatannya, Sahrudin ditangkap petugas Polsekta Telukbetung Selatan saat pulang ke kediamannya, Selasa, 31/1/2017. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarganya sendiri.
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Listiyono Dwi Nugroho melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Telukbetung Selatan Iptu Asep mengatakan, penangkapan terhadap Sahrudin berdasarkan laporan keluarga, bahwa alat musik jenis gong hilang dicuri.
“Menurut keterangan keluarga pelaku, saat keluarga ingin menyewakan alat musik itu kepada seseorang, gendang dan gong hilang,” ujarnya kepada jejamo.com saat ditemui di Polsekta Telukbetung Selatan, Kamis, 2/2/2017.
Menurutnya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsekta Telukbetung Selatan.
“Berdasarkan laporan itu, kami menggerebek rumah pelaku. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya. Pelaku selalu berpindah-pindah,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Asep, pihaknya juga sudah mendapatkan laporan dari seseorang yang membeli alat musik yang dicuri pelaku. Seseorang yang membeli alat musik tersebut sudah mengetahui alat musik itu milik keluarga besar Sahrudin.
“Seorang yang membeli alat musik itu melaporkan kepada kami dan mengatakan bahwa pelaku menjual kepadanya seharga Rp3 juta,” paparnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kembali menggerebek pelaku di kediamannya.
“Pelaku kami tangkap saat sedang tidur di rumahnya. Ia kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari hasil keterangan, pelaku mengaku menjual barang tersebut Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya.
“Kami menyita barang bukti satu gendang dan dua gong,” tutupnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com