Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menangkap terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan jamban di Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.
Terdakwa Hazairin (56) PNS Dinkes Lampung ditangkap di Perum Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu pagi (5/8).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ari Wobowo mengatakan, terdakwa Hazairin menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara korupsi sejak tahun 2012. Pihaknya berhasil menangkap buronan itu saat pulang.
“Terdakwa kami tangkap Rabu pagi di kediamannyadi Perum Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur. Waktu kami tangkap terdakwa sedang bersama keluarganya,” ujarnya di Kejati Lampung, Rabu siang.
Menurut Ari, terdakwa merupakan buronan perkara korupsi proyek pengadaan 59 jamban di Dinkes Provinsi Lampung.
“Selanjutnya terdakwa Hazairin kami bawa ke Kejati Lampung dan diserahkan ke Bidang Pidsus,” paparnya.
Ari menuturkan, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan jamban di Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp208.897.000.
“Dan sejak diputus oleh pengadilan hukuman pidana penjara 2 tahun, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39 juta,” tutur Ari.
Dia menambahkan, selama dalam pelariannya selama enam tahun ini, terdakwa sering berpindah-pindah tempat dan sudah empat kali terdakwa berpindah tempat saat diburu oleh petugas hingga akhirnya berhasil ditangkap saat pulang.
“Selanjutnya terdakwa akan kami serahkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani proses hukumannya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com