Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat gabungan Tim Khusus Antibandit 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsekta Telukbetung Selatan menangkap pelaku pencurian panel listrik di sebuah rumah toko di Jalan Pattimura, Kelurahan Gunungmas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Kamis 21/9/2017, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku pencurian yaitu Tunggal (28) warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya. Pelaku juga merupakan residivis tahun 2015 dengan kasus pencurian sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah Telukbetung dan Tanjungkarang sering terjadi pencurian panel listrik.
“Setelah dapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu langsung kami ringkus,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 22/9/2017.
Namun, kata Harto, salah satu pelaku bernisial K berhasil lolos dari sergapan polisi dan saat ini dalam pengejaran.
“Satu pelaku berhasil kabur yang dimana saat ini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” terangnya.
Petugas menyita barang bukti berupa dua panel listrik milik PLN. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, Tunggal (28) mengakui, aksi pencurian yang dilakukannya sudah hampir lima bulan sejak ia keluar dari penjara. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan.
“Saya enggak ada pekerjaan, jadi saya nekat mencuri. Saya mencuri bersama K,” paparnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com