Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

GASPOOL Apresiasi Penetapan Tarif Baru Ojek Online

Ojek online. | GASPOOL

Jejamo.com, Bandar Lampung – Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (GASPOOL) mengapresiasi positif penerapan tarif ojek online yang sesuai dengan amanat PM.12/2019 dan juga KP.348/2019.

“Karena sebagai sebuah organisasi perjuangan ojek online yang selama ini selalu fokus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mitra ojek online,” ujar Ketua Umum GASPOOL Lampung Miftahul Huda, Rabu, (3/7/2019).

Huda mengungkapkan, GASPOOL sangat mengharapkan tarif ojek online disama ratakan dan diatur oleh pemerintah agar tidak terjadi perang tarif antar sesama aplikator yang akan berimbas pada tarif yang tidak realistis dan merugikan mitra ojek online.

“Perjuangan GASPOOL Lampung untuk menuntut payung hukum dan tarif ini sudah dimulai sejak bergabung kedalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) dalam aksi GARDA 234 tanggal 23 April 2018,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Huda, ratusan anggota GASPOOL Lampung konvoi dari Lampung ke Jakarta menggunakan sepeda motor untuk menuntut agar mitra ojek online diakui keberadaannya oleh pemerintah.

“Kami juga menuntut pemerintah memberikan aturan tentang tarif agar aplikator tidak semau sendiri menerapkan tarif,” paparnya.

“Saat itu kami ikut aksi menuju gedung DPR/MPR. Saya sendiri yang memimpin rombongan dan mendapat kesempatan untuk orasi di atas mobil komando. Juga saat mediasi dengan Komisi V DPR RI, saya ikut dalam rombongan sebagai utusan perwakilan dari Sumatera,” sambungnya.

Ia mengatakan, kiprah GASPOOL untuk memperjuangkan nasib mitra ojek online tidak berhenti. Akhirnya saat pembentukan Tim 10 yang akan menjadi wakil dari organisasi ojek online untuk membantu Kementrian Perhubungan RI menyusun sebuah regulasi, perwakilan GASPOOL LAMPUNG terpilih masuk dalam anggota Tim 10 dari unsur perwakilan daerah.

“Saya kebetulan saat penyusunan komposisi Tim 10, hadir memenuhi undangan dari Kementrian Perhubungan bersama ratusan ormas dan komunitas Ojek Online seluruh Indonesia. Akhirnya setelah melalui serangkaian proses pemilihan, saya masuk dalam anggota Tim 10 mewakili unsur perwakilan daerah. Tim 10 inilah yang kemudian merumuskan PM.12/2019 sebagai payung hukum ojek online dan juga turunannya KP.348/2019 yang menjadi dasar penetapan tarif oleh pemerintah.” Kata dia.

Dia bersama ojek online lainnya berharap agar semua aplikator baik Gojek, GRAB, GLAD, TEKNOJEK atau aplikator manapun yang beroperasi di wilayah NKRI wajib mengikuti aturan Pemerintah. Dengan tarif yang sama seperti ini nanti yang akan diadu adalah pelayanan.

Perang layanan ini tentu akan membawa kebaikan untuk konsumen dan mitra ojek online juga tetap bisa tersenyum dan tidak lagi jadi korban perang tarif.

“Silakan para aplikator bersaing menciptakan promo maupun tawaran layanan untuk konsumen tanpa harus terjadi lagi perang harga yang merugikan mitra ojek online. Mari kita semua amati, cermati dan kawal pelaksanaan PM.12/2019 dan KP.348/2019 mulai dari Pusat hingga daerah. Aplikator yang bandel harus diberi sangsi teguran hingga penutupan operasional demi terciptanya kepatuhan hukum terhadap pemerintah,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini