Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 414 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui Lampung Selatan terancam tidak bisa mencoblos dalam Pilkada Bandar Lampung. Pasalnya, hingga hari ini, LP Way Hui belum memutuskan bisa-tidaknya napi mencoblos.
Surat permintaan KPU ke LP agar napi bisa mencoblos baru dikirim hari ini, 7/12/2015. Surat ini sendiri adalah lanjutan rekomendasi Panwaslu Bandar Lampung yang meminta warga Bandar Lampung yang berada di LP bisa mencoblos.
“Pada 5 Desember, KPU Bandar Lampung dan KPU Lampung datang ke Way Hui untuk menjajaki kemungkinan napi LP mencoblos di luar,” ujar Fadilasari kepeda jejamo.com di ruangannya, Senin, 7/12/2015.
Menurut Fadilasari, menurut pihak LP Way Hui, warga binaan tidak bisa keluar. “Kata pihak LP, untuk satu tahanan harus dikawal 2 orang. Ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)-nya,” ujar mantan jurnalis ini.
Sebelumnya KPU Bandar Lampung merilis jumlah warga Bandar Lampung di LP itu 971 orang. Perinciannya, 175 orang di LP Narkotika, LP Wanita (57), dan Rutan (182). Kata Fadilasari, 182 penghuni Rutan mesti ada izin karena mereka adalah titipan Kejari dan Kejati
Menurut Fadilasari, sebelumnya KPU Bandar Lampung mendapat rekomendasi dari Panwas dan KPU Provinsi. “Setelah mendapat rekomendasi, langsung kami tindak lanjuti dengan membalas surat ke Panwas. Kami juga mengirim surat ke LP Way Hui,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 971 napi LP Way Hui terancam tidak bisa ikut mencoblos Pilkada Bandar Lampung. Jumlah itu sudah dikoreksi menjadi 414.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com