Jejamo.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor Braja Selebah, Lampung Timur berhasil menangkap satu tersangka diduga sebagai pelaku penggelapan motor. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi: LP.01-B/I/2017/Polda LGP/Res Lamtim/sek/ Braja Selebah tanggal 2 Januari 2017.
Paur Humas Polres Lampung Timur Iptu Agus Sutanto menuturkan, pelaku Supriyo alias Supriyanto, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 24/1/2017, atas dugaan penggelapan motor milik temannya sendiri. Supriyo sebelumnya meminjam motor korban, namun bukannya dikembalikan, motor tersebut malah dijual seharga Rp4 juta.
“Pelaku asal Desa Puntok Srirejo Sari Kecamatan Way Jepara ini kesehariannya terus mencari korban baru. Modus yang dilakukan pun sama dengan berpura-pura meminjam motor,” tutur Agus.
Penangkapan tersebut dari hasil pengembangan laporan dari salah satu korban penipuan yang bernama Minatun (48), warga Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Selebah, pada 2 Januari 2017.
Dari hasil penangkapan, pihak Polsek Braja Selebah berhasil menyita barang bukti berupa motor Honda Beat warna putih biru.
“Kini tersangka masih menjalani penyelidikan. Kami masih mengejar satu pelaku lain yang merupakan rekan tersangka beserta barang bukti yang dibawa kabur,” terang Iptu Agus.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com