Berita Mancanegara, Jejamo.com – Terbukti menggelapkan uang sumbangan gereja senilai 35 juta dolar Singapura atau sekitar Rp350 miliar, seorang pendeta gereja dijahui hukuman delapan tahun penjara oleh pengadilan Singapura.
Kong Hee, pendiri dan pendeta senior dari Gereja City Harvest telah menyatakan bersama bulan lalu atas tiga tuduhan melakukan pelanggaran pidana,
Jaksa menyatakan Kong, bersama dengan lima pemimpin gereja lain, terlah terbukti bersalah menyedot uang 17 juta dolar Singapura (Rp 170 miliar) yang akan digunakan untuk biaya perawatan bangunan dan kebutuhan terkait investasi obligasi palsu.
Mereka juga dituduh menggunakan 18 juta dolar Singapura (Rp 180 miliar) untuk menyembunyikan penggelapan pertama dari auditor.
Situs berita ABC News, 20 November 2015, mengatakan kasus korupsi dengan jumlah uang sebebar itu jarang terjadi di Singapura, negara kota dengan reputasi taat hukum dan sebagian besar bebas korupsi.
Kong diberi hukuman terberat 8 tahun penjara dibandingkan pendeta lain, yang hanya mendapatkan hukuman 21 bulan sampai enam tahun penjara. Kong dan pengacaranya menolak mengatakan akan melakukan banding atau tidak.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.