Jejamo.com, Mesuji – Upaya menggenjot kepemilikan akta kelahiran terus dilakukan Bupati Mesuji, Khamami. Ia menginstruksikan kepada para kepala desa dan kepala sekolah se-Kabupaten Mesuji untuk mendata anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Hal itu disampaikannya melalui surat edaran nomor 470/160/III.07/MSJ/2016 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun, Rabu, 20/01/2016.
Edaran tersebut juga berlaku bagi kepala puskesmas, dokter, dan bidan agar mengupayakan penerbitan akta kelahiran bagi setiap anak yang baru lahir.
Menurut Khamami, peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu agenda pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2015-2019.
Mereka yang belum memiliki akta kelahiran diharapkan mengusulkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji untuk diterbitkan akta kelahiran.
Sedangkan untuk kepala puskesmas, dokter, dan bidan agar dapat mengupayakan anak yang baru lahir untuk mendapat akta kelahiran, bekerja sama dengan Disdukcapil.
Adapun persyaratan pengurusannya, antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, surat nikah orang tua, dan surat keterangan kelahiran dari bidan.
“Penerbitan akta kelahiran di Disdukcapil tidak dipungut biaya apapun. Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Mesuji semuanya gratis,” ujarnya.(*)
Laporan Defri, Wartawan Jejamo.com