Jejamo.com, Lampung Tengah – Guna mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak reklame, Dinas Pendapatan Daerah setempat melakukan penertiban reklame bodong bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Terbanggi Besar hingga Gunung Sugih yang merupakan jalan utama kabupaten Lamteng.
Kabid Penetapan dan Penagihan Dipenda Lampung Tengah Mas Yusada mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan penertiban kedua di tahun 2016. Kali ini Dipenda Lampung Tengah fokus melakukan penertiban reklame guna mendukung program peningkatan PAD yang dicanangkan oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Wabup Loekman Djoyosoemarto.
“Mereka yang melanggar sebenarnya sudah kami beri teguran sampai tiga kali, namun tidak ada respon dari para pemilik reklame. Maka dari itu kami lakukan eksekusi penurunan paksa dengan melibatkan Satpol PP sebagai penegakan Perda,” ujarnya, Selasa, 26/7/2016.
Menurutnya, darib hansil evaluasi yang dilakukan untuk wilayah Terbagus, masih banyak wajib pajak yang melanggar peraturan, dengan tidak membayar pajak. “Masih banyak yang membandel di tiap kecamatan, mereka diam-diam masang tanpa konfirmasi, setelah kita tagih mereka selalu menunda pembayaran. Ketika kita tempel stiker pelanggaran, baru mereka mengurus pembayaran pajak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban reklame ini akan dilakukan selama delapan hari ke depan. Pihaknya menghimbau kepada para wajib pajak supaya dapat membayar kewajibannya tepat waktu. Dengan bigitu, masyarakat juga turut mendukung program pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
“Jika para pemilik reklame yang kami tertibkan hendak mengurus dapat mendatangai kantor kami untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun jika tidak diurus, kami akan melakukan lelang, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com.