Jejamo.com, Kota Metro – Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan, geram lantaran sejumlah bangunan yang melanggar aturan daerah alisan sungai (DAS) belum juga ditindak oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Subhan meminta pemerintah tegas, tanpa melihat siapa pemilik bangunan itu atau oknum yang membekingi sehingga terkesan terjadi pembiaran. Apalagi kondisi ini akan berimbas negatif ke masyarakat, seperti persoalan banjir yang tidak kunjung usai.
“Jadi enggak ada namanya orang kuat, tidak ada beking, bangunan yang menyalahi aturan harus ditindak, tidak tebang pilih,” kata Subhan kepada Jejamo.com, Kamis, 22/12/2022.
Terkait dugaan pelanggaran atuaran DAS dalam pembangunan Hotel Aidia Grande di Jalan AR Prawira Negara Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang, Subhan mendesak pemerintah melalui OPD terkait untuk melakukan tindakan tegas. Eksekusi penegakan atuaran perlu dilakukan sebagai contoh dan efek jera para pengusaha yang melanggar aturan di Kota Metro.
“Jadi Pemerintah Kota Metro itu, ada pemerintahannya berdiri karena ada aturan-aturannya. Kalau masyarakat atau pengusaha di Metro tidak mau ikut aturannya, itu namanya salah. Pemilik rumah Kost Lintang aja mau kok hibah tanah ke pemerintah, agar persoalan banjir selesai, ini pengusaha besar kok susah diajak kerja sama,” tegasnya.(*)[Abid]