Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Granat Desak BNN dan Aparat Tak Beri Assesment Kasus Narkoba

menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 21/2/2017.
Granat Lampung menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilanjutkan ke gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 21/2/2017. | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung mendesak BNN dan aparat kepolisian agar tidak memberikan assesement untuk rehabilitasi medis dan sosial pada kasus narkoba. Desakan tersebut ditandai dengan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilanjutkan ke gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 21/2/2017. Aksi ini digelar menyikapi kasus penggunaan narkoba oleh mantan anggota DPRD Pesawaran dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Sekitar 600 orang ikut sertadalam unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat. Henry meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menjalankan proses hukum perihal kasus narkoba.

“Ya selama  ini proses penegakan hukum terhadap oknum pejabat terkesan berbeda dengan masyarakat kecil yang tidak punya jaringan dan uang. Untuk itu kita minta penegakan hukum di Lampung tidak tebang pilih,” jelas Henry.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra yang mempertanyakan proses hukum di Indonesia. “Ini sangat aneh, mana bisa seseorang yang kena proses hukum tahu-tahu dilepas. Ini kan aneh, hukum harus tetap tegak,” ujar anggota DPRD Lampung ini.

Sementara itu, Ketua DPD Granat Bandar Lampung Ansori Ginda menduga asessement rehabilitasi sosial  menjadi alat transaksi dan pungutan liar  terhadap para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba yang tertangkap oleh aparat kepolisian maupun BNN.

“Untuk itu, siapa saja yang tertangkap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus diproses cepat penyidikannya. Sebagaimana amanat pasal 73 dan 74 Undang-Undang No.35 tahun 2009, sehingga dapat segera dimajukan ke pengadilan agar pengadilan dapat memverika  vonis dihukum penjara atau vonis rehabilitasi,” tandas Ansori.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini