Jejamo.com, Bandar Lampung – Demi melindungi masyarakat dari barang barang ilegal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kelurahan Sukaraja Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020).
Kegiatan pemusnahan yang merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat ini adalah salah satu bentuk nyata dari kinerja pemerintah yang meski adanya keterbatasan akibat pandemi covid-19 namun tetap menjalankan amanah rakyat.
Menurut Arinal, Bea dan Cukai selaku pelindung masyarakat berperan memberikan perlindungan khususnya di bidang kepabeanan dan cuai.
“Dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam rilis.
Arinal mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal.
“Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara,” katanya.
Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung dalam pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.
“Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Instansi Vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan salah satu fokus pengawasan di lingkungan kerjanya pada objek barang kena cukai (BKC) baik berupa hasil tembakau rokok maupun MMEA yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
“Wilayah pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sendiri merupakan jalur distrubusi sekaligus sebagai daerah pemasaran BKC,” ujar Yusmariza.
Yusmariza menyebutkan strategi yang dilakukan dalam pengawasan BKC ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.
“Berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan/ekspedisi. Sedangkan strategi pengawasan di daerah pemasaran adalah dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual eceran,” katanya. []