Jumat, November 15, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gubernur Lampung Ridho Ficardo: Penggunaan Dana Desa Harus Diawasi

Gubernur Lampung, Ridho Ficardo saat membuka acara Seminar Munas LEMHI, di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 16/4/2016. | Ist.
Gubernur Lampung, Ridho Ficardo saat membuka acara Seminar Munas LEMHI, di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 16/4/2016. | Ist.

Jejamo.com, Bandar Lampung – Penggunaan alokasi dana desa harus diawasi. Hal ini penting agar penggunaan dana alokasi desa tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan keperluan masing-masing desa.

Demikian diungkapkan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo ketika menjadi Keynote speaker pada Seminar Munas LEMHI, Sabtu, 16/4/2016, di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung.

Gubernur menambahkan, dana desa diharapkan pembangunan desa semakin baik dan mampu mensejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal. Setiap desa akan mendapatkan 10 % setiap tahunnya.

“Dapat diperkirakan setiap desa mendapatkan Rp1,2 – 1,4 Milyar dari APBN Rp59, 2 triliun ditambah dana APBD Rp45,4 triliun dengan Total Rp 104,6 triliun yang akan dibagikan kepada 72 ribu desa seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, diperlukan realisasi pembangunan bersifat Bottom Up yang diinisiasi oleh masyarakat setempat. Hal itu sesuai dengan kebutuhan riil, serta dilaksanakan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

“Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dan diluar dana transfer daerah. Yakni dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi,”  ungkap Ridho.

Sementara itu, Gubernur BEM FH Arief Triwibowo memaparkan, Lembaga Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (LEMHI) adalah suatu wadah mahasiswa hukum Se-Indonesia yang awalnya terbentuk di Universitas  Gajah  Mada  Yogyakarta.

“Tujuan adalah untuk menyambung silaturahmi antara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) di seluruh Indonesia guna mengawal dinamika hukum yang terjadi di Republik Indonesia. LEMHI dipimpin oleh tiga Koordinator Nasional,” jelasnya.(*)

Populer Minggu Ini