Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 4 pelaksana tugas (Plt.) wali kota/bupati yang pemimpin daerahnya mengikuti Pilkada Serentak 2018. Keempat daerah tersebut adalah Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Untuk Kota Bandar Lampung SK diserahkan Gubernur kepada Yusuf Kohar, Lampung Utara kepada Sri Widodo, Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto dan Lampung Timur Zaiful Bokhari. Keempat Plt bupati/wali kota yang menerima SK tersebut adalah wakil wali kota dan wakil bupati di daerah masing-masing.
Menurut Gubernur, diberikan SK Plt tersebut berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melakukan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Pemberikan SK terhadap empat daerah ini dalam rangka terkait pelaksanaan Pilkada di mana apabila Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada mengikuti sebagai salah satu kontestan maka ditunjuklah Plt. Apabila wakil tidak ikut dalam kontestasi Pilkada, wakil yang akan melaksanakan tugas tersebut sebagai Plt Kepala Daerah,” ujar Gubernur Ridho saat acara penyerahan SK di  di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin, 12/2/2018.
Ridho mengatakan, wakil kepala daerah menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt. karena para wakil tentu selalu ikut dalam memimpin daerah dan sangat memahami yang terjadi pada situasi di daerahnya.
“Para wakil juga tidak dibutuhkan waktu untuk beradaptasi sebagai pimpinan di daerah tersebut,” katanya.
Ridho menjelaskan, selama menjabat sebagai Plt., penggunaan tanda jabatan adalah masih tanda jabatan sebagai wakil kepala daerah. Lalu, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah kewenangan Plt. Kepala Daerah.
“Untuk hak keuangan tetap sebagai wakil kepala daerah, sedangkan hak protokolernya adalah protokoler kepala daerah,” ucapnya.(*)
Rilis