Berita Lampung, jejamo.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sepakat upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2016 sebesar Rp Rp 1.763.000.
“Penetapan UMP ini tentu sudah melalui pembahasan yang matang dari berbagai pihak, di dalamnya juga ada Dinas Tenaga Kerja yang merupakan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Ridho Ficardo, Rabu, 4/11/2015.
Meski demikian Ridho Ficardo belum memberikan kepastian kapan kesepakatan UMP itu akan ia tandatangani.
“Saya belum bisa janji, tapi secepatnya. Pada prinsipnya saya setuju dengan besaran UMP dan akan menandatanginya bila sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari tahun sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan.
Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya