Jejamo.com, Lampung Tengah – Sidang perdana gugatan warga Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah terkait jalan tol Trans-Sumatera di Pengadilan Negeri Gunungsugih dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis, 21/4/2016.
Menurut informasi yang dihimpun, sebanyak 72 warga Kelurahan Bandarjaya Timur dan 15 warga Kampung Indraputra Subing melayangkan gugatan ke PN Gunungsugih.
“Untuk warga Bandarjaya Timur hanya diwakili kuasa hukumnya. Saya di sini hanya menghadiri saja. Begitu pun untuk Kampung Indraputra Subing,” ujar Lurah Bandarjaya Timur Zainal saat berada di PN Gunungsugih.
Pantawan jejamo.com, sidang gugatan dihadiri pejabat pembuat komitmen (PPK) Edison beserta jajaran, dan Kepala BPN Mujahidin. Warga menggugat karena harga yang ditawarkan kelewat rendah.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com