Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gugatan SK Pemberhentian Alzier Ditolak Mahkamah Partai Golkar

alzier-dianis-thabranie
Alzier Dianis Thabranie. | Ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Gugatan yang dilayangkan Alzier Dianis Tabrani atas keluarnya SK Nomor 172 tentang pemberhentian dirinya akhirnya kandas. Mahkamah Partai Golkar menolak untuk melanjutkan sidang gugatan yang dilayangkan Alzier.

Kuasa Hukum Alzier, M Siahaan menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut karena SK yang digugat yakni No.149 sudah dicabut melalui SK No.172. “Atas putusan tersebut kita akan kembali melanjutkan upaya gugatan kepada Pengadilan Negeri,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis malam, 8/11/2016.

Ia menilai, putusan penolakan yang diambil Hakim Mahkamah Partai, sudah diprediksi sebelumnya. Untuk itu pihaknya memang sudah menyiapkan materi dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Siahaan menjelaskan, meskipun SK No.149 sudah diganti dengan SK yang baru No 172, menurutnya tetap terdapat kesalahan. “Karena merasa masih ada kesalahan pada SK yang baru, mereka buru-buru mengadakan Musdalub pada pertengahan bulan ini,” katanya.

Politisi Golkar Lampung Ibrahim Bastari yang juga mengikuti persidangan mengaku telah memprediksi putusan ini. “Kita dari awal tau kalau kita akan kalah karena SK yang kita gugat kan sudah di perbaharui, tetapi SK yang baru ini juga ada kesalahan dan mereka akhirnya lakukan Musdalub pertemuan bulan ini, kita tahu pasti yang kita gugat gak menang, makanya kita buat gugatan baru di PN,” tuturnya.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini