Jejamo.com, Tanggamus – Pos FIFGROUP Kota Agung mengirimkan Hak Jawab atas pemberitaan Jejamo.com pada pemberitaan “Konsumen FIF di Kotaagung Keluhkan Calo Pengurusan Pajak Motor” pada 7 Agustus 2021.
Berikut hak jawab yang disampaikan kepada redaksi Jejamo.com:
Sehubungan dengan pemberitaan media Jejamo.com pada hari Sabtu, 7 Agustus 2021 berjudul “Konsumen FIF di Kotaagung Keluhkan Calo Pengurusan Pajak Motor” maka dengan ini kami mengajukan Hak Jawab dan permohonan penerbitan Hak Jawab dengan beberapa pertimbangan berikut:
1. Dimuatnya berita tersebut tidak memuat informasi manajemen Pos FIFGROUP Kota Agung, sehingga hal ini tidak sesuai dengan kaidah cover both side.
2. Atas pemberitaan tersebut menimbulkan dampak negatif baik bagi karyawan maupun perusahaan dan menyebabkan pencemaran nama baik bagi perusahaan dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai fitnah yang berujung negative view terhadap citra perusahaan.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan dengan adanya pemberitaan tentang FIFGROUP di media Jejamo.com yang tentunya dapat menjadi langkah awal membangun kerja sama antara FIFGROUP dengan media Jejamo.com. Bahwasanya media massa berperan menjalankan fungsi kritik terhadap FIFGROUP, kami dapat memakluminya karena pers menjalankan fungsi publik seperti diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Namun, terkait pemberitaan sebagaimana yang disebutkan di atas, kami merasa dirugikan dan mengajukan Hak Jawab. Berdasarkan evaluasi, berikut Hak Jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media Jejamo.com:
1. Terkait dengan informasi mengenai tidak diperbolehkan adanya peminjaman BPKB untuk digunakan pada pengurusan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bagian dari peraturan perusahaan, di mana pada saat ini jika konsumen yang masih kredit tidak dapat membawa BPKB keluar dari kantor (untuk alasan apa pun) sebelum kontrak kredit tersebut lunas.
2. Bagi konsumen yang ingin melakukan pembayaran pajak akan diberikan Surat Keterangan Pengurusan STNK yang dapat digunakan untuk menerangkan bahwa BPKB sedang dalam masa kredit di FIFGROUP, beserta fotocopy BPKB yang sudah diberikan stempel FIFGROUP.
3. FIFGROUP tidak pernah melakukan praktik calo pengurusan STNK, di mana FIFGROUP hanya menyediakan jasa pelayanan pengurusan pajak STNK untuk konsumenFIFGROUP, di mana untuk perpanjangan pajak diberikan Surat Keterangan Pengurusan STNK dan dikenakan biaya (Rp.10.000) serta menggunakan jasa pelayanan pengurusan pajak secara tertulis memiliki MoU ke FIFGROUP
4. Atas permasalahan tersebut, POS FIFGROUP menyelesaikan dengan cara melakukan pertemuan dengan konsumen terkait dan sudah didapatkan win win solution, di mana atas permasalahan tersebut POS FIFGRUP melakukan, membantu mendampingi konsumen ke kantor Samsat setempat agar dapat menunaikan kewajiban sebagai konsumen tersebut untuk membayar pajak.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Achmad Muzakkie
Kepala POS FIFGROUP Kota Agung
Demikian Hak Jawab dari POS FIFGroup Kota Agung telah dimuat di Jejamo.com sebagai bagian dari pelaksanaan penataan Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.(*)