Jejamo.com, Bandar Lampung– Brigpol Medi Andika terbukti sebelum memutilasi korban M Pansor, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, terlebih dahulu menembak korban di bagian paha sebelah kanan hingga tembus ke tumit sebelah kiri. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 17/4/2017.
Minanoer mengatakan, usai menembak M Pansor, Medi membawa korban ke kediamannya di Jalan Cendana Blok C, Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung. Di kediamannya, tersebut terdakwa kemudian memutilasi korban, Dia mengungkapkan, ada bekas memar di kepala dan bekas irisan di leher korban.
“Lalu potongan tubuh korban dibuang di jembatan di Martapura diletakkan di pinggir jalan dan jembatan kedua berjarak sekitar 7 meter. Namun, sebelumnya potongan tubuh korban itu dibakar dengan bensin,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menghancurkan handphone Blackberry yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Tarmidi,”Terdakwa membunuh korban pada 13 April 2016, sementara potongan tubuh korban dibuang pada Jumat, 15 April 2016. Kemudian, mobil korban digadaikan di Cijantung,” urainya.
Minanoer mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap M Pansor. Sedangkan untuk motiv terdakwa membunuh korban karena sakit hati urusan bisnis mobil.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Brigpol Medi Andika di vonis hukuman mati, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dengan tuntutan hukuman pidana mati. karena, Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com