Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Hakim PN Kotabumi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan M Jaya Pratama

Sidang kasus pembunuhan M Jaya Pratama di PN Kotabumi | Lia/jejamo.com
Sidang kasus pembunuhan M Jaya Pratama di PN Kotabumi | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, menolak eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan M Jaya Pratama, yang mengakibatkan amuk masa di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, dalam sidang, Selasa, 9/8/2016.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khoiruman Pandu K Harahap, didampingi empat anggotanya Imam Munandar, Suhadi Putra Wijaya. Rika Emilia, dan Faisal Zhuhry menyatakan berkas perkara terdakwa pembunuh M Jaya Pratama yakni Giyarso, Marsudi, dan Nurhadi terus dilanjutkan. Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan bukti.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menerangkan alasan ditolaknya eksepsi para terdakwa karena alasan eksepsi yaitu mengenai tidak sahnya proses penangkapan para terdakwa, merupakan objek pra peradilan.

Selanjutnya, tentang alasan para terdakwa tidak didampingi saat di periksa penyidik Polres Lampung Utara, berdasarkan penelitian dalam proses BAP para terdakwa didampingi penasehat hukum Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagat. Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan para terdakwa dan penasehat hukum di berkas BAP dan berkas rekonstruksi.

“Atas putusan ini, apakah penasehat hukum terdakwa akan melakukan perlawanan. Jika ingin melakukan perlawanan hukum, silahkan ajukan ke Pengadilan Tinggi,” ucap Khoiruman.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Agustus 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang sebelumnya Giyarso, Marsudi dan Nurhadi, didakwa dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 ayat 1.

Untuk diketahui Giyarso, Marsudi dan Nurhadi merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada amuk masa dua dusun beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

Populer Minggu Ini