Jejamo.com, Kota Metro – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro memvonis bebas perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Farida, mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro.
Farida divonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024, Kamis, 15/8/2024.
Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.
“Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan,” kata Dede saat dikonfirmasi di PN Kelas 1B Kota Metro.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan keputusan. Farida tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
“Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas. Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwa alternatif kesatu dan kedua jaksa penuntut umum,” jelas Dede.
Selain itu, tambah Dede, hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.
“Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.
“InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro, karena itu kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan inkrah lewat Mahkamah Agung nantinya,” paparnya.
Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih atas peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.
“Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan, kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi Yudisial, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi Yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga fakta-fakta perkara itu terungkap di persidangan.
Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang dijalani oleh Farida. Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.
“Melalui pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada di luar untuk tidak berspekulasi lain, karena perkara ini sudah diuji lewat putusan pengadilan dan sudah terbuka. Bahwa melalui putusan terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang didakwakan,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.
“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini,” ujarnya.
“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini,” tambahnya.
Mantan pejabat Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.
“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi,” tandasnya. (*)