Jejamo.com – Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PKB Musa Zainuddin yang dihadirkan sebagai saksi disindir hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena sering menjawab “tidak tahu” saat ditanya terkait kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah anggota Komisi V DPR. Senin, 2/5/2016.
Ketika ditanya soal proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan atas namanya, Musa membantah dan menyatakan tidak pernah mengusulkan proyek tersebut.
“Enggak ada, enggak ada, nanti kayak Andi Taufan Tiro, enggak ada enggak ada juga di sini. Tapi lama-lama besoknya jadi tersangka,” ujar hakim Faisal Henry. Dalam surat dakwaan salah satu terdakwa, Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha.
Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan. Uang tersebut diduga tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.
Selain Musa, nama anggota Komisi V DPR yang tercantum sebagai penerima uang dalam dakwaan Abdul Khoir adalah Andi Taufan Tiro. Meski berulangkali membantah, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi menjadi anggota Komisi V yang ditetapkan sebagai tersangka setelah anggota Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.(*)
Kompas.com