Jejamo.com, Kota Metro – Sejumlah wartawan menyayangkan tindakan kru dari Event Organizer (EO) Eleanor yang menghalangi tugas wartawan dalam menangkap momen kegiatan pejabat publik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Dalam sebuah ajang launching toko produk kecantikan yang digelar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Metro seperti Kepala Dinas Perdagangan dan Staf Ahli I Wali Kota Metro itu, sebanyak tiga belas orang wartawan dari berbagai macam media massa yang bermaksud mengambil foto, justru dihalang-halangi untuk masuk lokasi kegiatan.
“Gantian pak. Tadi kan sudah ada perwakilannya satu. Masuknya satu-satu aja, jadi enggak boleh rame,” celetuk salah satu kru EO Eleanor bernama Amarose kepada awak media di depan akses masuk mtempat kegiatan, Kamis, 9/3/2023.
“Yang kami undang selebgram, bukan wartawan,” timpalnya lagi.
Alih-alih melakukan pembatasan peserta, tiga orang kru dari EO Eleanor bernama Amarose, Febry, dan Bianca itu justru dinilai telah menghalang-halangi tugas wartawan.
Salah seorang jurnalis Kota Metro, Yodi Effendi, menyayangkan ketidakpahaman para kru atas tugas seorang wartawan. Padahal tugas meliput dan menulis berita bagi seorang jurnalis merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Terlebih, dalam kegiatan peluncuran itu turut melibatkan sejumlah pejabat publik sebagai tamu undangan.
“Ya kru-kru itu tidak paham dengan tugas wartawan. Kenapa wartawan dibatasi masuk dengan alasan pembatasan jumlah pengunjung? Apa urgensinya? Padahal di sana tidak begitu padat orang yang hadir. Lagi pula, kenapa pula seolah-olah wartawan dibanding-bandingkan dengan selebgram? Ya jelas beda. Kami punya hak dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan tidak logis begitu,” ujar Yodi geram.
Wartawan media massa online di Metro, Ferdi Genta, juga menyampaikan hal senada. Genta menyebut tidak sepantasnya kru EO tersebut melarang wartawan mengabadikan foto untuk keperluan publikasi kegiatan pejabat publik.
“Saya selaku pekerja media sangat kecewa. Saya datang dengan maksud meliput kegiatan pejabat, kok malah dihalang-halangi. Kan aneh. Menurut saya, sikap mereka itu seperti tidak paham, mungkin kurang edukasi dan tidak profesional,” ucapnya.
“Padahal kan tadi kami sudah komunikasi untuk liputan acara launching. Tapi ya apa daya, dalam event tersebut ada salah seorang kru yang sikapnya tidak kooperatif,” tandasnya.
Mengenai fungsi seorang wartawan, hak-haknya, pembredelan, penyensoran, asas dan kewajiban perusahaan pers, termasuk juga tentang Dewan Pers sendiri telah diatur dan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pokok Pers yang mengandung 10 bab dan 21 pasal.
Sesuai aturan tersebut, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers telah dinyatakan, bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (*) (Anggi)